Laman

Translate

MagnumAds.Me

Selasa, 06 Mei 2014

Syarat Legalisir KTP Dan Akta Kelahiran

Pada masa lalu

Syarat Legalisir Foto Copy ?KTP Dan Akta Kelahiran – Mungkin teman teman ada yang ingin melengkapi dokumen untuk pindah atau mendaftar CPNS biasanya legalisasi KTP atau akte kelahiran dibutuhkan,jika dahulu legalisir foto copy KTP bisa di kantor kecamatan sekarang mungkin ada kecamatan tidak melayani lagi secara prosedur memang legalisir KTP akte kelahiran atau kartu keluarga.

Padam masa kini

Lebih baik di dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah anda. Untuk syarat yang pasti anda harus membawa yang asli dan foto copy apa yang anda mau legalisir karena ini memang penting,dan legalisir foto copy juga dibatasi hanya 10 lembar saja,tidak rumitkan namun mungkin perlu anda ingat bahwa daerah saya dengan daerah anda mungkin berbeda ?bisa saja syarat berbeda,untuk biaya dari pengalaman saya gratis koq di kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten bantul yogyakarta.

cara legalisir KTP dan akta kelahiran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar