Laman

Translate

MagnumAds.Me

Selasa, 06 Mei 2014

Syarat Dan Cara Membuat KTP / E-KTP Baru


Berikut saya informasikan sebuah tulisan sara membuat KTP/ E-KTP baru sebelum ke topik cara membuat sim baru,kali ini saya juga akan membahas syarat dan cara membuat KTP/ E-KTP baru itu sangat penting karena untuk tanda pengenal resmi. 

Sekarang juga sudah ada ktp elektronik dengan ktp elektronik kita dengan mudah mengenali semua data diri seseorang dengan ktp reader,namun proses pembuatan ktp elektronik memakan waktu lama.

Syarat pembuatan KTP baru
  • Sudah berusia 17 tahun minimal
  • Surat pengantar dari RT/RW kepala dusun untuk desa
  • Kartu keluarga atau akte kelahiran
  • Untuk warga luar negeri syartanya adalah membawa surat tanda pindak penduduk dari disdukcil
pelengkap syarat pembuatan KTP baru :

1.untuk KTP biasa siapkan foto 2×3 4 lembar
2.buat surat pengantar dari RT/RW sampai kepala desa
3.bawa surat pengantar pembuatan KTP sampai ke kecamatan

Setiap daerah prosedurnya akan berbeda beda.

UNTUK E-KTP BISA DILIHAT BERIKUT:

Banyak sekali fungsi ektp selain lebih menekan data yang lebih valid tidak ganda ektp juga lebih mudah dan lengkap datanya sampai data iris mata jika anda belum jelas apa itu ektp bisa baca disini,karena banyak juga

yang belum punya ektp dan jika anda baru mau buat ektp berikut cara membuat ektp.

1.Bawa KTP lama anda KTP biasa
2.foto copy kartu keluarga 1 lembar
3.silahkan menuju DISDUKCIL dinas kependudukan dan catatan sipil di kota anda
4. Daftar dan akan dilakukan perekaman EKTP
5.Kartu EKTP akan jadi kira kira 2 bulan

Tentang mitos bahwa ektp tidak boleh difoto copy itu salah EKTP tidak boleh di foto copy jika sudah ada EKTP reader sampai sekarang Bank atau kantor polisi belum ada ?EKTP reader jadi kita boleh foto copy.

membuat KTP,syarat membuat Ktp,syarat pembuatan ktp, E-KTP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar