Laman

Translate

MagnumAds.Me

Selasa, 06 Mei 2014

CARA MEMBUAT AKTE KELAHIRAN SI BUAH HATI

Akte Kelahiran, adalah syarat penting dalam menunjang pendidikan si buah hati untuk membangun edukasi dan perkembangan SDMnya. Karena itu hendaklah cepat cepat di urus supaya tidak menimbulkan masalah ketika anak akan menuju jenjang awal pendidikan.
 
.Syarat Mendapatkan akte kelahiran

Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
  • sans-serif; Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
  • sans-serif; Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
  • sans-serif; Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
  • sans-serif; Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
  • sans-serif; Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
  • sans-serif; Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat  bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran

Mekanisme Permohonan akte kelahiran Umum dan dispensasi

Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi  :
  • sans-serif; Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • sans-serif; Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • sans-serif; Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi

Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :
  • sans-serif; Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • sans-serif; Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang  dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri  ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • sans-serif; Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • sans-serif; Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi

Biaya Pengurusan akte kelahrian
akte kelahiran umum biayanya adalah:
  • WNI Rp.0,-
Biaya keterlambatan
  • WNI RP. 10.000,-

Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000. 


Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang 
  • Surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. 
  • Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor PencatatanSipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Merauke, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Merauke. 
  • Tanda Penduduk (KTP), 
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akte.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar